Ponorogo,- Operasi yustisi gabungan merupakan salah satu upaya dalam rangka mencegah penyebaran pandemi covid-19 yang terus dilakukan oleh Kodim 0802/Ponorogo bersama instansi terkait di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Operasi gabungan pendisiplinan protokol kesehatan tersebut terus dilakukan sesuai petunjuk dan arahan dari Komando Atas yang pelaksanaannya dilakukan pada siang dan malam hari. Seperti dari Koramil tipe B 0802/10 Slahung bersama aparat terkait Kecamatan Slahung, tadi malam melaksanakan operasi yustisi gabungan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di wilayah Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (19/02/2021).
Dalam operasi gabungan tersebut, Koramil tipe B 0802/10 Slahung mengeluarkan personel sebanyak empat orang dengan pimpinan Batituud Koramil tipe B 0802/10 Slahung, Pelda Teguh Setyono sedangkan Polsek Slahung juga empat orang dengan pimpinan Aiptu Listyo H.
" Operasi yustisi gabungan ini merupakan salah satu kegiatan yang kami laksanakan dalam rangka mencegah dan menghentikan penyebaran pandemi covid-19 khususnya di Kecamatan Slahung yang pelaksanaannya dilakukan pada siang dan malam hari sesuai petunjuk Komando Atas, " ucap Batituud Koramil tipe B 0802/10 Slahung.
" Malam ini kami melaksanakan operasi yustisi gabungan bersama Polsek Slahung yaitu memantau dan menghimbau warga yang melakukan kegiatan malam di warung makan dan angkringan di wilayah Kecamatan Slahung agar mematuhi himbauan pemerintah tentang 5M, " terang Pelda Teguh Setyono.
Operasi yustisi gabungan yang dilakukan Kodim 0802/Ponorogo bersama instansi terkait tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam mendukung kebijakan pemerintah khususnya di Kabupaten Ponorogo yaitu SE Bupati Nomor : 713/235/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk pengendalian penyebaran corona virus desease (covid-19) di wilayah Kabupaten Ponorogo.(MdC0802)