News
Loading...

Kasi Intel Kejari Ponorogo Sampaikan Penyuluhan Hukum Kepada Siswa-Siswi SMAN 1 Sooko


Ponorogo,- Kundrat Mantolas, S.H., M.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo hari ini memberikan penyuluhan hukum kepada para generasi muda yang terdiri dari Siswa-Siswi SMAN 1 Sooko dalam rangkaian kegiatan TMMD ke 106 Kodim 0802/Ponorogo di SMAN 1 Sooko, Senin (21/10/2019).

Mengawali penyuluhan hukum tersebut, Kasi Intel Kejari Ponorogo menjelaskan tentang tugas Kejari Ponorogo, "Kejaksaan merupakan lembaga Pemerintah yang bertugas sebagai pengemban Yudikatif. Demikian pula dengan Kejari Ponorogo yang melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan kejaksaan di wilayah Kabupaten Ponorogo."

Lebih lanjut Kundrat Mantolas, S.H., M.H., menuturkan, "Selain bertugas untuk melaksanakan tugas penuntutan, Kejaksaan juga memiliki fungsi pencegahan, untuk itu melalui kegiatan non fisik TMMD ke 106 Kodim 0802 ini kami gunakan sebagai sarana melaksanakan fungsi tersebut."

"Guna menghindari adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh adik-adik sekalian maka ketahui betul dimana posisi adik-adik sekalian. Usia dibawah 17 tahun disebut usia dibawah umur sedangkan usia diatas 17 tahun sudah dikatagorikan usia dewasa. Saat kita berusia dewasa, maka kita harus mampu mempertanggungjawabkan tidakan yang kita perbuat, untuk itu bijaklah dalam berfikir, berbicara dan berbuat. Namun saat adik-adik masih berada di usia di bawah umur, adik-adik harus dapat menjaga diri dengan cara tetap patuh dan taat kepada orang tua dan guru masing-masing."

Ratusan Siswa-Siswi SMAN 1 Sooko yang mengikuti penyuluhan hukum dalam rangka pelaksanaan kegiatan non fisik TMMD ke 106 Kodim 0802/Ponorogo memperhatikan penyampaian Kasi Intel Kejari Ponorogo dengan seksama. Di akhir sesi penyuluhan, dilaksanakan tanya jawab yang berjalan dengan komunikatif.(Mdc0802)

Tentang timmultimedia@gmail.com

Merupakan komando pembinaan dan operasional kewilayahan TNI AD dibawah Korem 081/DSJ dan bertempat di Ponorogo, Jatim.