News
Loading...

KODIM PONOROGO TANGKAL RADIKALISME DENGAN WAROK


Ponorogo,- Paham radikal merupakan musuh kita bersama karena keberadaannya sangat membahayakan bagi  kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Banyak bahaya yang ditimbulkan oleh paham radikalisme, antara lain; bayak menimbulkan kerugian baik jiwa maupun materi, meresahkan masyarakat, menghilangkan rasa kasih sayang sesama dan lainnya.

Guna mencegah dan menangkal agar ideologi radikalisme tidak berkembang dan menyebar  di Indonesia, khususnya di wilayah Ponorogo, Kodim 0802/Ponorogo melalui para anggota termasuk Babinsa, telah melakukan pencegahan melalui berbagai cara baik itu lewat selebaran pamflet yang ditempel di papan pengumuman sekolah, kantor, instansi maupun rumah ibadah serta mengadakan sosialisasi langsung keseluruh lapisan masyarakat.(02/07/19)

Agar sosialisasi pencegahan dan penangkalan paham radikalisme tersebut mudah dipahami dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat Ponorogo, Kodim 0802/Ponorogo memberikan jembatan ingatan kata “WAROK”, yang kepanjangannya memberikan arti dan petunjuk atas pelaksanaan dari pencegahan dan penangkalan paham radikal.

Adapun arti atau kepanjangan kata “WAROK” yang dijadikan kata untuk jembatan pengingat dalam mencegah dan menangkal paham radikal di wilayah Ponorogo yaitu:

1. Suku kata “WA” dalam “WAROK”.
Adalah Waspada terhadap Radikalisme, dimana masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dalam pengamatan terhadap anggota keluarga, sanak saudara dan lingkungan sekitar apabila mengalami perubahan tutur kata, perilaku dan perbuatan yang berubah dari kebiasaan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika serta sikap eksklusifitas yang biasanya sebagai ciri khas personal yang terpapar paham radikal.

Kewaspadaan yang dilaksanakan meliputi pengamatan secara visual sehari-hari maupun pengamatan penggunaan sarana komunikasi melalui media sosial yang digunakan anggota keluarga, sanak saudara maupun warga lingkungan sekitar dengan cara berinteraksi secara langsung maupun interaksi melalui media sosial, sebab penyebar luasan paham radikal dapat melalui komunikasi langsung face to face maupun dengan memaparkan paham ini melalui media sosial.

Disamping itu, kewaspadaan juga harus menyentuh pendatang baru terlebih bagi orang yang sebelumnya sama sekali yang belum dikenal dengan memiliki ciri eksklusifitas tinggi, mengedepankan SARA dalam sikap dan perilaku dan cenderung menjelek-jelekkan SARA lain dalam tutur katanya. Untuk itu dibutuhkan penguatan penanaman dasar-dasar agama yang benar dan pembentukan karakter manusia Pancasilais sejak dini dari dalam keluarga, sekolah maupun lingkungan sekitar. Diharapkan dengan kewaspadaan terhadap paham radikal ini masyarakat Kabupaten Ponorogo dapat terbebas dari paparan paham radikal.

2. Huruf “R” dalam “WAROK”.
Adalah singkatan dari Rekatkan silaturahmi, toleransi dan kerjasama masyarakat. Masyarakat Kabupaten Ponorogo yang memiliki sifat santun dalam bertutur kata namun tegas dalam sikap dan perbuatan, hal ini memungkinkan warga masyarakat Kabupaten Ponorogo untuk menambah kualitas dan kuantitas silaturahmi antar sanak saudara dan tetanggga di lingkungannya dengan mengedepankan toleransi didalam keragaman Suku, Ras dan Agama (SARA) karena “Keragaman bukanlah perbedaan, namun perekat persatuan dan kesatuan bangsa”.

Keragaman yang ada ditengah-tengah masyarakat, merupakan energi positif  untuk membangkitkan rasa saling membantu, saling asah, saling asih dan saling asuh. Aplikasi perekatan silaturahmi dan toleransi ini dapat diwujudkan melalui kerjasama saling bergotongn royong mengatasi kesulitan warga yang membutuhkan. Dengan terciptanya kondisi ini, diharapkan dapat menangkal paham-paham yang berupaya memecah belah persatuan masyarakat Ponorogo.

3. Huruf “O” dalam “WAROK”.
Adalah Optimalkan Siskamling dan aturan wajib lapor. Sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang megedepankan peran seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing telah dilaksanakan oleh masyarakat dibawah pembinaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Optimalisasi perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas Siskamling yang telah ada dengan cara menggiatkan kembali penjagaan lingkungan secara bergantian, patroli lingkungan besama-sama serta penyelesaian permasalahan keamanan dan ketertiban lingkungan secara bermusyawarah. Sementara itu, aturan wajib lapor yang telah tertuang didalam Perdes masing-masing Desa adalah mewajibkan bagi tamu, baik di undang oleh warga lingkungan maupun tamu kunjungan yang lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT setempat harus ditegakkan bersama-sama. Kendala utama dalam pelaksanaan optimalisasi wajib lapor ini adalah rasa tidak enak dari Ketua RT setempat, untuk itu diperlukan upaya bersama untuk mendukung Ketua RT dilingkungan masing-masing untuk menegakkan aturan wajib lapor ini.

4. Huruf “K” dalam “WAROK”.
Adalah Ketahui, kuasai dan laporkan informasi/kejadian menonjol kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah personel Kodim 0802/Ponorogo dan Polres Ponorogo yang sehari-hari selalu bersama-sama masyarakat Kabupaten Ponorogo untuk melaksanakan pembinaan teritorial dan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kebersamaan yang selama ini telah terjalin baik, memudahkan masyarakat untuk melaksanakan lapor cepat apabila ada informasi/kejadian menonjol di lingkungan masing-masing. Untuk itu masyarakat harus lebih peduli dengan kondisi lingkungan, mengetahui kejadian apa saja setiap saat, kuasai konteks kejadian yang sedang berlangsung serta segera laporkan informasi/kejadian menonjol kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas melalui alat-alat komunikasi yang ada.

Semoga dengan jembatan kata “WAROK” yang artinya tertera diatas dan merupakan gagasan atau ide dari Komandan Kodim 0802/Ponorogo, Letkol Inf Made Sandy Agusto tersebut dapat mempermudah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo untuk selalu waspada terhadap Radikalisme;  terus merekatkan silaturahmi, toleransi dan kerjasama masyarakat; senantiasa mengoptimalkan Siskamling dan aturan wajib lapor serta mengetahui, menguasai dan melaporkan informasi/kejadian menonjol kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas.(MdC0802)

Tentang timmultimedia@gmail.com

Merupakan komando pembinaan dan operasional kewilayahan TNI AD dibawah Korem 081/DSJ dan bertempat di Ponorogo, Jatim.