Ponorogo.- Kodim
0802/Ponorogo selenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum, Sosialisasi Bahaya
Narkoba dan Bintal Terpadu Triwulan IV TA. 2017 yang bertempat di Gedung
Prajurit Kodim 0802/Ponorogo, yang dihadiri sekitar 360 orang, terdiri dari anggota
Kodim Ponorogo, PNS Kodim 0802/Ponorogo, Persit KCK Cab XVI Kodim 0802/Ponorogo,
anggota Minvetcad Ponorogo, anggota Sub Denpom V/1-1 Ponorogo, anggota Poskes
50.10.05 Ponorogo dan anggota Den Zibang Ponorogo. Sebagai nara sumber dalam
kegiatan tersebut Mayor Chk Yudha Nanggar Riyanto S.H M.H., Mayor Caj Ramin dari Kodam V/Brw dan Dr.
Bayu Ajie dari Poskes Ponorogo. .(13/12)
Pada Sambutan
Dandim 0802/Ponorogo diwakili Kapten Inf Boas Sasongko, “Diharapkan kepada
seluruh peserta Pelaksanaan Penyuluhan/Sosialisasi agar mengikuti dan
memperhatikan apa yang disampaikan oleh nara sumber, dengan adanya Pelaksanaan
Penyuluhan/Sosialisasi tentang Hukum dan Bahaya Narkoba ini supaya semua
keluarga besar Kodim 0802/Ponorogo mengerti dan tidak ada pelanggaran baik yang
berhubungan dengan Hukum maupun penyalahgunaan Narkoba yang dapat merugikan
diri sendiri, kesatuan dan keluarga, diharapkan setelah mengikuti Penyuluhan
dan Sosialisasi menjadi tolak ukur dalam kehidupan sehari-hari supaya tidak ada
pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh anggota dan Persit”.
Dr. Bayu Ajie
dari Poskes Ponorogo memberikan penyuluhan bahaya Narkoba jenis Napza yaitu
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainya. Semua istilah
ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko yang oleh
masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi). NAPZA merupakan
bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama
susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan
gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah
memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun
1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Narkotika
secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997
narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif lainnya adalah bahan lain
bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan
ketergantungan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0802/Ponorogo diwakili
oleh Kapten Inf Boas Sasongko, Ka Minvet Cad Kab. Ponorogo Mayor Inf Sugiono, Pa
Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0802/Ponorogo, Dansub POM Ponorogo Lettu CPM
Juni Ruriawan, SH., Dr. Bayu Ajie dr Poskes Ponorogo.(Pendim0802)