News
Loading...

PENYULUHAN HUKUM, SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DAN BINTAL TERPADU TRIWULAN IV TA. 2017 KODIM 0802/PONOROGO




Ponorogo.- Kodim 0802/Ponorogo selenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum, Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bintal Terpadu Triwulan IV TA. 2017 yang bertempat di Gedung Prajurit Kodim 0802/Ponorogo, yang dihadiri sekitar 360 orang, terdiri dari anggota Kodim Ponorogo, PNS Kodim 0802/Ponorogo, Persit KCK Cab XVI Kodim 0802/Ponorogo, anggota Minvetcad Ponorogo, anggota Sub Denpom V/1-1 Ponorogo, anggota Poskes 50.10.05 Ponorogo dan anggota Den Zibang Ponorogo. Sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut Mayor Chk Yudha Nanggar Riyanto S.H  M.H., Mayor Caj Ramin dari Kodam V/Brw dan Dr. Bayu Ajie dari Poskes Ponorogo. .(13/12)

Pada Sambutan Dandim 0802/Ponorogo diwakili Kapten Inf Boas Sasongko, “Diharapkan kepada seluruh peserta Pelaksanaan Penyuluhan/Sosialisasi agar mengikuti dan memperhatikan apa yang disampaikan oleh nara sumber, dengan adanya Pelaksanaan Penyuluhan/Sosialisasi tentang Hukum dan Bahaya Narkoba ini supaya semua keluarga besar Kodim 0802/Ponorogo mengerti dan tidak ada pelanggaran baik yang berhubungan dengan Hukum maupun penyalahgunaan Narkoba yang dapat merugikan diri sendiri, kesatuan dan keluarga, diharapkan setelah mengikuti Penyuluhan dan Sosialisasi menjadi tolak ukur dalam kehidupan sehari-hari supaya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh anggota dan Persit”. 

Dr. Bayu Ajie dari Poskes Ponorogo memberikan penyuluhan bahaya Narkoba jenis Napza yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi). NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Narkotika secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.


Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0802/Ponorogo diwakili oleh Kapten Inf Boas Sasongko, Ka Minvet Cad Kab. Ponorogo Mayor Inf Sugiono, Pa Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0802/Ponorogo, Dansub POM Ponorogo Lettu CPM Juni Ruriawan, SH., Dr. Bayu Ajie dr Poskes Ponorogo.(Pendim0802)

Tentang timmultimedia@gmail.com

Merupakan komando pembinaan dan operasional kewilayahan TNI AD dibawah Korem 081/DSJ dan bertempat di Ponorogo, Jatim.