News
Loading...

Tugas Pokok


Tugas (melaksanakan Fungsi Utama)
  1. Pertempuran. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan, yang berkenaan dengan penyelenggaraan pertempuran darat di wilayahnya, baik dengan kemampuan sendiri maupun diperkuat dalam rangka mengamankan kepentingan nasional di wilayahnya.
  2. Pembinaan Kekuatan Kesatuan antara lain :
    • Penyiapan Kekuatan. Menyelenggarakan penyiapan kekuatan Angkatan Darat yang mempunyai kemampuan Intel, Tempur, Binter dan kesiapan operasi pertahanan Negara di darat.
    • Pengembangan Kekuatan. Mengembangkan kekuatan dan kemampuan kesatuan Angkatan Darat yang profesional dalam rangka penyelenggaraan pertahanan Negara di darat.
  3. Pembinaan Teritorial. Menyelenggarakan segala usaha, perencanaan dan pengembangan, serta pengerahan dan pengendalian potensi geografi, demografi dan kondisi sosial dengan segenap aspeknya menjadi kekuatan meliputi ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh guna kepentingan pertahanan negara di darat.

Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Militer)
Meliputi segala usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, perencanaan serta pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim.

Tugas (melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan)
Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodim.